TEMPAT KAMI MELAPORKAN


Artikel Publication logo Desember 7, 2022

Bara Konflik di Selatan Halmahera

Negara:

Penulis:
Two men carry palm oil into a truck.
Inggris

This project will show the impact of palm oil investment on the environment and the habitat of...

SECTIONS

Pemukiman warga di Halmahera Selatan. Foto oleh Budi Nurgianto. Indonesia, 2022.

Investasi sawit di Halmahera Selatan, Maluku Utara semakin menguatkan konflik lahan antar masyarakat dan perusahaan. Ketidakpastian terhadap hak atas tanah serta pemberian kompensasi atau ganti rugi yang tidak adil membuat potensi konflik ini makin kencang. Imbasnya, rasa persaudaraan antar warga desa yang lama dijaga terbelah.


Yani Mukmat (71) warga Desa Gane Dalam, Halmahera Selatan, Maluku Utara tak bisa menyembunyikan air matanya saat bercerita peristiwa aksi penolakan perkebunan sawit 2013 silam. Ia tak menyangka aksi yang dilakukan bersama ratusan warga desa kala itu sempat membawanya berurusan dengan polisi. Ia tak habis pikir, keputusannya ikut dalam aksi tersebut membuatnya harus kehilangan banyak tenaga dan waktu.

“Saya kaget, urusan yang satu ini bisa panjang ceritanya,”kata Yani pada Barta pada pertengahan Mei 2022.


Sebagai organisasi jurnalisme nirlaba, kami mengandalkan dukungan Anda untuk mendanai liputan isu-isu yang kurang diberitakan di seluruh dunia. Berdonasi sesuai kemampuan Anda hari ini, jadilah Pulitzer Center Champion dan dapatkan manfaat eksklusif!


Yani merupakan salah satu petani perempuan di Desa Gane Dalam, Halmahera Selatan yang getol menyuarakan penolakan keberadaan perkebunan sawit di daratan Halmahera. Ia menjadi satu-satunya petani perempuan Gane yang hingga kini masih terus menyuarakan pentingnya menjaga perkebunan kelapa untuk kehidupan

Ia berkisah pada aksi 2013 silam. yang dia lakukan awalnya adalah aksi protes terhadap tindakan perusahaan sawit yang menggusur perkebunan kelapa milik salah satu warga desa tanpa pemberitahuan. Aksi kala itu hanya dengan menghadang dan menaiki eskavator milik perusahaan yang yang hendak masuk perkebunan kelapa. Puluhan warga desa lalu memalang kebun tersebut dengan sepotong balok kayu.

Setelah itu, aksi penolakan sawit makin rutin dilakukan. Apalagi setelah perusahaan diketahui kembali menggusur perkebunan kelapa tanpa adanya ganti rugi, banyak warga desa yang terlibat. Puncaknya 2015, saat ratusan warga dari berbagai desa di Gane Luar memboikot aktivitas perusahaan.

Mereka menuntut perusahaan sawit tidak melakukan penggusuran perkebunan kelapa sebelum ada kejelasan soal ganti rugi lahan. Mereka memalang semua pintu masuk kawasan perkebunan dan menghentikan aktivitas alat berat. Lokasi lahan kebun kelapa milik warga sendiri tidak jauh dari perkampungan. Jaraknya kurang tak lebih 800 meter.

Pihak perusahaan lalu merespon aksi warga desa itu dengan melaporkannya ke polisi. Sedikitnya 50 orang warga diperiksa secara maraton selama tiga hari, 17 warga ditangkap, 13 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yani adalah salah satu diantaranya yang sempat diperiksa. Mereka ditahan selama dua bulan dan kemudian dibebaskan setelah penangkapannya mendapatkan sorotan Komisi Nasional HAM.

“Tapi masalah itu alhamdulilah sekarang sudah selesai,”ungkap Yani.

Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, konflik lahan antara warga dengan perusahaan di Halmahera Selatan makin sering terjadi. Konflik tersebut semakin meningkat seiring masifnya investasi sawit dan tambang yang masuk di wilayah itu. Dalam setahun, tercatat bisa 4 kali konflik antar warga dan perusahaan. Penyebabnya tak lain adalah persoalan status lahan.

Di Kecamatan Gane Luar sendiri, konflik seperti itu, kian terbuka semenjak perusahaan sawit membuka kawasan hutan untuk perkebunan pada 2011. Pemberiaan izin perkebunan sawit oleh Bupati, Gubernur hingga Kementerian Kehutanan dianggap sebagai pemicunya. Parahnya, konflik pun melebar hingga antar warga desa. Sesama warga desa terpecah. Ada pro dan kontra terhadap perkebunan sawit. Gesekan antar warga pro dan kontra selalu muncul. Persoalannya lagi-lagi terkait ganti rugi lahan yang diberikan oleh perusahaan.

Husen Alting, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, dalam penelitiannya mengatakan konflik lahan di Maluku Utara umumnya merupakan bentuk konflik akibat dari penguasaan tanah untuk kepentingan investasi yang tidak berkeadilan.

Persoalan mendasar yang menjadi akar konflik adalah tidak adanya penghargaan terhadap hak atas tanah serta pemberian kompensasi atau ganti rugi yang dianggap tidak layak bagi masyarakat. Pola konflik yang terjadi selalu bersifat struktural maupun horizontal.

“Pola konflik tanah seperti ini nyaris terjadi hampir semua wilayah di Maluku Utara. Sumber penyebabnya berasal tak lain dari tidak tercapainya kesepakatan nilai ganti rugi tanah yang dianggap terlalu rendah, serta rendahnya penghormatan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat,” kata Husein.

Menurut Husein, sebelum konflik terjadi, biasanya akan terjadi perbedaan persepsi terhadap status tanah terlebih dahulu, di mana masyarakat menganggap tanah yang dikerjakan perusahaan itu adalah tanah milik masyarakat adat, sementara perusahaan menolak dengan alasan tanah negara. Kondisi ini akan memburuk jika tidak ada titik kesepakatan.

"Karena itu pemerintah disarankan memberikan jaminan terhadap proses penyelesaian pembebasan lahan secara tuntas dan adil. Partisipasi dan pelibatan masyarakat secara aktif dinilai menjadi kunci dalam penyelesaian konflik lahan,” ungkap Husein.

Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik agraria di Maluku Utara rata-rata didominasi konflik di sektor perkebunan dan pertambangan. Hingga tahun 2021, ada 33 konflik yang terjadi di delapan kabupaten kota Maluku Utara. Tertinggi terjadi di Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Timur dan Halmahera Utara. Puluhan konflik ini melibatkan ratusan kepala keluarga dan bersifat struktural.


Lahan Sawit membentang di Maluku Utara. Foto oleh Budi Nurgianto. Indonesia, 2022.

Aziz Hasyim dalam penelitian yang berjudul analisis konflik penguasaan sumber daya alam; studi kasus konflik perkebunan Sawit di Halmahera Selatan mendapati konflik antara warga dengan perusahaan sawit di Halmahera Selatan merupakan konflik ruang yang diakibatkan dari perencanaan ruang yang tidak disesuaikan dengan kemampuan lahan.

Terdapat tumpang tindih antara wilayah perizinan dan wilayah perkebunan rakyat di Halmahera Selatan. Areal izin konsesi untuk perusahaan sawit yang diberikan oleh pemerintah didalamnya terdapat kebun masyarakat.

Faisal Ratela, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia bahkan mengungkapkan konflik lahan yang terjadi di Halmahera tak semata-mata soal perebutan status lahan. Temuan Walhi di lapangan memperlihatkan konflik masyarakat dengan perusahaan justru banyak disebabkan karena perampasan ruang hidup. Perusahaan sawit kerap mengambil lahan perkebunan kelapa warga yang diketahui merupakan sumber kehidupan.

Konflik tersebut semakin tajam, kala pemerintah tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan lahan dan memberikan informasi yang utuh terkait dampak investasi sawit. Pemerintah yang diharapkan dapat hadir untuk memfasilitasi penyelesaian konflik warga dengan perusahaan, justru tidak dapat berperan banyak, lantaran menjadi bagian sebagai pihak yang mengeluarkan izin perkebunan.

“Ditambah lagi ganti rugi lahan perkebunan warga yang tidak adil, makin mendorong konflik ini kian tajam. Seharusnya pada posisi ini pemerintah hadir memberikan informasi yang utuh untuk masyarakat. Bukan sebaliknya yang cenderung terlihat diam,”kata Faisal.

Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara membantah investasi di Maluku Utara memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Meski dirinya mengaku belum mendapat laporan terkait konflik antara masyarakat dengan perusahaan akibat masifnya Investasi, namun Ia mengungkapkan Iklim Investasi di Maluku Utara tumbuh positif dan terpantau dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sampai saat ini kondisi investasi di Maluku Utara berjalan baik-baik saja. Saya belum mendengar ada konflik masyarakat dengan perusahaan,” kata Gani saat ditemui Barta di sela-sela kunjungan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia September 2022.

Menurut Gani, dalam pengembangan iklim investasi di Maluku Utara. Pemerintah Provinsi menjalankannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Pihaknya bahkan membuka prosesnya secara transparan dan tidak melanggar hukum. Semua mekanisme perizinan dipastikan dilakukan secara benar. Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

“Prinsipnya semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Investasi Sawit di Halmahera Selatan,”kata Gani. (***)

RELATED CONTENT