TEMPAT KAMI MELAPORKAN


Artikel Publication logo September 14, 2020

Korek Api Bernama Regulasi

Negara:

Penulis:
Fire tower guarding over peatland. Image by Slamet Mulyadi/Shutterstock. Indonesia, 2019.
bahasa Indonesia

The fires that destroyed 1.53 million hectares of Indonesia’s forests and land in 2019 were...

author #1 image author #2 image
Berbagai penulis
SECTIONS
Indonesian Parliament building in Jakarta. Image by Creativa Images/Shutterstock. Indonesia, 2018.
Indonesian Parliament building in Jakarta. Image by Creativa Images/Shutterstock. Indonesia, 2018.

Sejumlah pasal
dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dikhawatirkan akan melemahkan
penegakan hukum terhadap perusak lingkungan. Bahaya baru bagi hutan dan gambut.

RAYNALDO
G. Sembiring tak mau buru-buru bungah menyimak rapat Panitia Kerja Rancangan
Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu, 2 September lalu. Menyaksikan jalannya rapat
via siaran online TV Parlemen, Direktur Eksekutif Indonesian
Centre for Environment Law itu tetap khawatir rancangan wet yang dikenal
sebagai omnibus law tersebut bakal memperlemah penegakan hukum
lingkungan hidup dan kehutanan. “RUU Cipta Kerja ini secara sistematis
memperlonggar perizinan, partisipasi publik, dan penegakan hukum. Ini
menyangkut aspek hulu dan hilir ekosistem kita,” kata Dodo—panggilan
Raynaldo—Rabu, 9 September lalu.



Rapat terbuka 2 September lalu merupakan rangkaian agenda pembahasan RUU Cipta
Kerja yang berlangsung sejak pemerintah menyodorkan draf kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Februari lalu. RUU yang bergulir untuk menarik investasi ini
sedari awal menuai banyak kritik lantaran dinilai pro-pengusaha. Termasuk yang
dianggap bermasalah adalah pasal 36 dan 37. Dua pasal ini berisi sejumlah
rencana perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan.



Kabar baik sebenarnya muncul dalam kesimpulan rapat itu. Panitia Kerja RUU
Cipta Kerja bersepakat menambahkan ayat baru dalam rencana perubahan pasal 49
Undang-Undang Kehutanan. Awalnya, draf RUU hanya berisi satu ayat yang
menyatakan pemegang hak atau izin usaha wajib melakukan upaya pencegahan dan
pengendalian kebakaran hutan di area kerjanya. Rumusan itu mengubah ketentuan
dalam Undang-Undang Kehutanan yang menyatakan pemegang hak atau izin
bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di area kerjanya. Panitia,
dalam kesimpulan rapat, akhirnya menyatakan ketentuan lama ini tetap
dicantumkan sebagai ayat 2.



Masalahnya, Panitia masih menunda pembahasan rencana perubahan sejumlah pasal
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang
berkaitan dengan pengenaan sanksi. “Pemerintah sedang mereformulasi
pasal-pasalnya,” ujar Ketua Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas,
Kamis, 10 September lalu.



Kalangan pegiat lingkungan khawatir terhadap rencana perubahan pasal sanksi
Undang-Undang PPLH tersebut. Pasal 98 yang mengatur sanksi pidana dan denda
atas perusakan lingkungan hidup, misalnya, akan diubah dengan mengutamakan
pengenaan denda. Jika denda tak dibayar, barulah pelaku bisa dipidana. Skema
serupa diterapkan dalam rencana perubahan pasal 99-110 yang mengatur sanksi
atas kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan hingga pelanggaran aturan
pengelolaan limbah.



Belum lagi RUU Cipta Kerja juga akan mengubah konsep strict liability alias
tanggung jawab mutlak tanpa perlu pembuktian atas kerugian lingkungan yang
diatur dalam pasal 88. Pasal baru dalam omnibus law menghapus frasa
“tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.



Dodo menilai pasal-pasal RUU Cipta Kerja ini mengabaikan aspek lingkungan hidup
yang rentan rusak akibat investasi di sektor sumber daya alam. Sebelumnya,
pandangan senada disampaikan sejumlah pakar ketika Panitia Kerja mengundang
mereka dalam rapat, 10 Juni lalu.



Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhamad Ramdan Andri Gunawan,
misalnya, menyoroti rencana perubahan pasal sanksi yang sebelumnya diatur
Undang-Undang PPLH. Menurut dia, RUU Cipta Kerja mempersempit pemilihan sanksi
karena pidana hanya bisa dijatuhkan apabila perusak lingkungan tidak mampu atau
tidak mau membayar denda. Selain itu, sanksi pidana hanya berupa kurungan. “RUU
ini gagal dalam konstruksi sanksi pidana,” tuturnya. “Sudah pasti
pertanggungjawaban korporasi hilang karena korporasi tidak mungkin dipenjara.”



Anggota Panitia Kerja, Bambang Purwanto, mengatakan semua kesepakatan dalam
rapat Panitia bisa saja berubah pada pembahasan di tingkat selanjutnya. “Apa
yang disepakati ini bisa saja berubah. Nanti masih akan ada timbul perdebatan,
mungkin pasal yang tidak disetujui atau dibahas bisa dimunculkan kembali oleh
fraksi,” ujarnya.



Masih terbukanya peluang perubahan pasal dalam pembahasan ini pula yang
membikin Dodo dan pegiat lingkungan lain ketar-ketir.



***



BAGI Rusmadya Maharudin, Kepala Tim Juru Kampanye Hutan Greenpeace, bahaya lain
yang berasal dari regulasi pemerintah sudah ada di depan mata: Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penentuan,
Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut.
Dia menilai aturan ini sebagai langkah mundur pemerintah dalam upaya pemulihan
ekosistem gambut yang semestinya menjadi kunci pengendalian kebakaran hutan dan
lahan.



Pokok masalah berada di pasal 8, yang mengatur soal area di luar puncak kubah
gambut. Area ini dinyatakan dapat dimanfaatkan hingga jangka waktu izin
berakhir dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut. Masalahnya, pasal
itu juga menyebutkan area di luar puncak kubah gambut dapat berada dalam fungsi
lindung ekosistem gambut yang selama ini terlarang untuk dimanfaatkan. “Gambut
yang selama ini dilindungi saja bisa terbakar, apalagi ini tidak lagi dilindungi,”
kata Rusmadya, Kamis, 10 September lalu.



Data Copernicus Atmosphere Monitoring Service (CAMS), platform pemantauan bumi
yang dikelola Pusat Prakiraan Cuaca Jarak Menengah Eropa (ECMWF), memperkirakan
total emisi akibat kebakaran hutan di Indonesia tahun lalu hampir menyamai
dampak bencana 2015. Padahal luas area yang terbakar pada 2019 hanya 1,65 juta
hektare, lebih kecil dibanding pada 2015 yang mencapai 2,6 juta hektare.



ECMWF mensinyalir pelepasan emisi yang besar tahun lalu dipicu kebakaran yang
banyak terjadi di lahan gambut. “Di Indonesia, pembakaran gambut yang dapat
membara pada suhu rendah dan di bawah tanah menjadi perhatian utama karena
melepaskan karbon yang telah disimpan selama ribuan tahun,” ucap Mark
Parrington, peneliti senior ECMWF di CAMS, dalam siaran pers, September 2019.
 



Analisis kebakaran hutan dan lahan 2015-2019 menunjukkan kebakaran lahan gambut
baru terus meningkat selama periode tersebut. Hal ini diperparah oleh aktivitas
izin skala besar yang kini masih membuka kanal yang membuat gambut menjadi
kering dan mudah terbakar.



Upaya tim peliputan ini meminta penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan tentang persoalan tersebut tak membuahkan hasil. Direktur
Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah serta
Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut Sri Parwati Murwani Budisusanti menolak
memberikan informasi mengenai implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2019 serta ancaman kebakaran di lahan gambut. 



Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan Teguh Surya mengkritik implementasi
peraturan menteri tersebut, yang ia anggap tak transparan. “Ini menyulitkan
pengawasan,” katanya. “Ancaman kebakaran hutan di gambut akan terus terjadi
selama pemulihan gambut setengah hati.”



***