TEMPAT KAMI MELAPORKAN


Terjemahkan halaman dengan Google

Artikel Publication logo Oktober 15, 2020

Terancamnya Pulau Siberut Galapagos Asia

Negara:

Penulis:
West Sumatra, Siberut Island. Image by Gudkov Andrey / Shutterstock. Indonesia, 2010.
bahasa Indonesia

Siberut Island is a unique island of Mentawai Islands, in the western of Sumatera Island, Indonesia...

SECTIONS
The loading activity of HPH logs from one of the companies on Tinitit Beach, Siberut Island, Mentawai Islands, West Sumatra last July. Image by Febrianti. Indonesia, 2020.
The loading activity of HPH logs from one of the companies on Tinitit Beach, Siberut Island, Mentawai Islands, West Sumatra last July. Image by Febrianti. Indonesia, 2020.

Puluhan kayu gelondongan dari jenis pohon Meranti, Kruing, dan
Katuka sepanjang 10 meter, menumpuk di Logpon di Pantai Tiniti, Pulau Siberut,
Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada akhir Juli 2020. Pada kayu itu
tertempel barkode dari kertas warna kuning yang memuat keterangan jenis kayu.
Juga ada tulisan STN berwarna merah di setiap kayu.

Kayu gelondongan itu milik PT Salaki Suma
Sejahtera, pemegang izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Siberut.
Perusahaan itu mulai menebang sejak 2008. Menggunakan alat khusus, kayu-kayu
ini kemudian diangkut ke kapal ponton yang akan berangkat ke Surabaya. Loading
kayu bisa sekali sebulan atau bisa sekali tiga bulan, tergantung cuaca.

“STN itu adalah inisial nama salah satu
suku Mentawai pemilik lahan asal kayu, pemilik lahan akan mendapat Rp 37 ribu
per kubik,” kata Barnabas Sarerejen, mantan Kepala Desa Malancan. Pohon di
tanah sukunya juga termasuk dalam konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Tetapi,
tiga tahun lalu sukunya menolak karena harga terlalu rendah.

Pantai Tiniti adalah lokasi logpon untuk
loading kayu HPH Salaki Suma Sejahtera. Dalam dokumen rencana kerja tahunan
Kementerian Kehutanan, perusahaan tersebut menebang di 9.911 hektare hutan pada
periode 2008-2017.

Daerah konsesinya di Siberut Utara dan Siberut
Barat dengan volume kayu maksimal 482.975 meter kubik. Jika rata-rata satu
pohon menghasilkan lima meter kubik kayu, selama 10 tahun terakhir perusahaan
HPH tersebut sudah menebang 97.195 batang pohon atau rata-rata setiap tahun
menebang 8 ribu pohon.

HPH Salaki Suma Sejahtera salah satu
bagian sejarah panjang eksploitasi hutan di Pulau Siberut dan tiga pulau besar
lainnya di Kepulauan Mentawai. Eksploitasi hutan dimulai pada 1971 dengan
dikeluarkannya Hak Pengusahaan Hutan 
(HPH) oleh pemerintah kepada enam perusahan besar untuk penebangan kayu
di Kepulauan Mentawai.

Eksploitasi hutan Siberut sempat terhenti
pada 1993 setelah bagian barat pulau ini menjadi Taman Nasional seluas 190.500
hektar. Waktu itu ada program konservasi di Siberut dengan kucuran pinjaman
dari Asian Development Bank sebesar US$ 24,5 juta dolar. Program selama enam
dalam Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati ini mensyaratkan penghentian
eksploitasi hutan

Setelah program konservasi dengan dana
pinjaman dari Asian Development Bank selesai pada 1999, Kementerian Kehutanan
kembali mengeluarkan dua izin HPH baru di Siberut. Salah satunya izin HPH untuk
PT Salaki Summa Sejahtera seluas 49.440 ha pada 2004. PT Salaki Suma Sejahtera
menggarap konsesi HPH yang sebelumnya milik PT Cirebon Agung.

Selain itu, Kementerian juga memberikan
izin konsesi HPH untuk Koperasi Andalas Madani. Namun, aktivitas penebangan
yang dilakukan Koperasi Andalas Madani berhenti beroperasi pada 2007 karena
mereka menyatakan bangkrut.

Mantan sekretaris Koperasi Andalas Madani
Najmudin Rasul mengatakan Koperasi Andalas Madani sebenarnya ada di bawah
Universitas Andalas. Mereka memperoleh HPH di Siberut pada 15 Maret 2001 seluas
49.650 hektare.

“Untuk mengelola HPH ini karena Unand
tidak punya modal, maka bekerja sama dengan PT Sinar Minang Sejahtera untuk
operasionalnya, dengan Unand sebagai pemilik izin,” kata Najmudin pada
pertengahan Oktober 2020.

Pada Desember 2018, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan
Tanaman Industri (IUPH HK-HTI) untuk PT Biomass Andalan Energi. HTI ini
menempati areal seluas 19.876,59 hektar yang merupakan bekas konsesi HPH
Koperasi Andalas Madani di Kecamatan Siberut Tengah dan Kecamatan Siberut
Utara. Izin untuk Hutan Tanaman Industri ini hingga tahun  2051.

Direktur PT Biomass Andalan Energi  Syamsu Rizal Arbi mengatakan pembukaan hutan
tanaman industri ini  tujuan untuk
menghasilkan kayu pertukangan dan  bahan
baku energi baru terbarukan dalam bentuk wood chip atau wood pellet yang akan
menggantikan batubara sebagai  energi
yang tidak ramah lingkungan dan tidak bisa terbarukan.

Wood 
pellet yang dihasilkan akan dipasarkan di dalam negeri sebagai bahan
baku untuk Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa. "Kami mendukung program pemerintah
untuk membuat energi terbarukan,"kata Syamsu Rizal dalam wawancara denga
Tempo akhir 2019. Ia mengatakan di areal Hutan Tanaman Industri itu akan
ditanami kaliandra, gamal, dan lamtoro.

Dalam dokumen AMDAL, PT. Biomass Andalan
Energi juga akan membangun pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) dengan
kapasitas 10 MW   dan pabrik wood
pellet  di Siberut dengan kapasitas
produksi 200.000 ton per tahun.

Pulau Siberut semakin terancam akibat
eksploitasi hutan skala besar yang terus berlangsung. Dampak kerusakan
lingkungan juga terjadi. Pada awal Mei lalu banjir besar melanda hampir merata
di seluruh kecamatan di Pulau Siberut.

Sebanyak 12 desa di empat kecamatan yang
ada di pulau tersebut kebanjiran. Sabariah, warga Dusun Tarekan Hulu, Desa
Malancan, Siberut Utara menuturkan Sungai Tarekan meluap yang mengakibatkan
ladangnya terendam. Tanaman pisang, keladi, cabe, ubi kayu, dan sayuran untuk
konsumsi sehari-hari rusak akibat banjir. “Kampung kami berada di ketinggian,
jadi rumah saya tidak kena, cuma ladang saya habis,” ujarnya akhir Juli lalu.

Ia mengatakan banyak kayu gelondong besar
bekas tebangan perusahaan HPH yang hanyut dari hulu Sungai Tarekan yang
menghancurkan pohon pisang dan tanaman lainnya. Dusun Tarekan Hulu masuk di
dalam konsesi HPH PT Salaki Suma Sejahtera

Banjir baru surut setelah dua hari.
Seluruh hamparan kebunnya tertutup 
lumpur yang tebal sehingga tidak bisa lagi ditanami. “Sampai sekarang
tanahnya masih lunak, tidak bisa ditanami apa-apa, itu sangat menyusahkan hidup
saya, makan terpaksa apa adanya,” kata Sabariah.

Menurut Camat Siberut Barat, Jop Sirurui,
selama ini HPH yang ada di Siberut hanya menyebabkan banjir saat musim hujan
dan kekeringan saat kemarau.  “Tidak ada
yang kaya karena jual kayu ke perusahaan HPH, lihat saja di Tiniti, mana ada
rumah penduduk yang bagus, angka kemiskinan tinggi, sekarang mereka mau cari
kayu untuk membuat sampan atau rumah sudah tidak ada pohon besar lagi,”
katanya.

Jop mengatakan perusahaan hanya membayar
Rp 37 ribu untuk satu meter kubik kayu yang ditebang kepada pemilik lahan.
Padahal harga kayu Meranti di pasaran sudah mencapai Rp 2 juta per kubik. “HPH
juga membuat konflik di tengah masyarakat, sering terjadi perpecahan antar suku
karena sengketa lahan,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat menghentikan
izin untuk HPH dan menyerahkan hutan kepada masyarakat Mentawai. “Mereka sudah
sejak nenek moyang dulu menjaga hutan, pohon hanya ditebang untuk kebutuhan
saja,” ujarnya.

Humas PT Salaki Suma Sejahtera Harmanto
tidak mau mengomentari soal temuan ini. Ia pun buru-buru menutup telepon karena
sedang di jalan. 

Saat dihubungi lewat WhatsApp 3 jam
kemudian dengan beberapa pertanyaan, Harmanto membalas, "Alangkah baiknya
kalau dalam hal ini kita saling bertatap muka biar kami bisa menjelaskan secara
gamblang, namun karena saat ini sedang pandemi, mungkin tatap muka nya ditunda
sampai pandemi ini benar-benar selesai.”

Endang Sukara, ahli biodiversiti yang juga
mantan Deputi LIPI Bidang Ilmu Hayati. menyayangkan kondisi yang terjadi pada
Pulau Siberut saat ini.Ia mengatakan, Siberut adalah Galapogos di Asia.
Sangat unik, karena terpisah dengan Sumatera daratan hampir 1 juta tahun
lalu. Sebuah pulau yang sangat unik di deretan sebelah barat Pulau Sumatera.

“Dari Simelue sampai Enggano semua
pulau itu telah rusak ekosistemnya, hanya tinggal Siberut masih bagus, karena
keunikan flora dan fauna serta tradisi dan kearifan masyarakatnya, dunia
mengakuinya, maka pada 1981 ditetapkan juga sebagan Cagar Biosfer melalui
program Man and Bioefer, manusia dan lingkungan,” kata Endang.

Saat menjabat sebagai ketua Komite
Nasional Manusia dan Biosfer (MaB) dari LIPI, Endang Sukara menyurati Menteri
Kehutanan yang akan mengeluarkan izin untuk beroperasinya HPH Salaki Suma
Sejahtera pada 22 Februari 2006 .

Dalam surat itu ia mengingatkan Pulau
Siberut yang dihuni jenis langka dan endemik itu tidak layak untuk kegiatan
praktek HPH yang menebang kayu dengan menggunakan mekanisme alat-alat berat
seperti traktor dan buldozaer.  Dampak
kerusakan sistem orologi atau tata rupa gunung dan hidrologi atau tata air akan
terlalu besar karena sifat Pulau Siberut yang rentan terhadap perubahan.

Pulau kecil seperti Siberut sumber air
permanennya terbatas. Apabila hutan terbuka keberadaan air tawar akan habis.
Tapi, surat Endang Sukara tak digubris Menteri Kehutanan waktu itu, MS Kaban.
Izin HPH tetap dikeluarkan kepada PT Salaki Suma Sejahtera. “Saya sangat
prihatin dengan Siberut, semoga Galapagos Asia itu bisa diselamatkan,” kata
Endang.

Rizaldi, ahli primata dari Jurusan Biologi
Universitas Andalas, Padang mengatakan pembukaan Hutan Tanaman Industri di
Siberut akan  memusnahkan keempat jenis
primata. Karena semua vegetasinya hilang 
dan tidak ada harapan primata untuk hidup di sana. Dua spesies utama
yang paling terdampak adalah Bilou dan Simakobu, Kemudian Joja dan Bokoi.

 “Dalam kurun yang singkat primata ini akan
kehilangan potensi makan, kehilangan tempat tidur, akan kehilangan tempat
berjalan, tempat berayun, dan akan kehilangan makanan, tidak satupun primata
yang bisa hidup di situ lagi,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
tidak memiliki kewenangan menolak HPH dan HTI walaupun hal itu telah dilakukan.

Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake
mengatakan 82 persen luas hutan di Kepulauan Mentawai dikuasai oleh negara
sebagai hutan produksi dan konservasi. Hanya 18 persen yang bisa dikelola
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pemberian 
Izin HPH dan HTI menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Yang paling berbahaya itu HPH dan HTI,
setiap kali mau masuk kami selalu memberikan surat keberatan kepada pemerintah
pusat, tetapi pemerintah pusat tetap memberikan izin dan kewenangan tidak ada
pada kami” katanya.

Menurut Korta, selama ini tidak ada
manfaat yang didapatkan dari perusahaan kayu yang melakukan penebangan hutan di
Siberut dan pulau lain di Kepulauan Mentawai.

“Jujur tidak ada manfaatnya, dana
pembagian dari pemerintah pusat dari hasil HPH ke Kepulauan Mentawai itu hanya
Rp2 miliar setahun, sekarang ada banjir besar di Siberut, habis uang kita untuk
menangani kerugian masyarakat, infrastruktur yang telah dibangun rusak, seperti
jalan dan jembatan,” ujarnya.

Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), NGO
di Kepulauan Mentawai meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
merevisi izin pemanfaatan hutan yang sudah dikeluarkan di Mentawai karena
berdampak besar terhadap banjir di kepulauan tersebut.

Direktur YCMM Rifai Lubis mengatakan
banjir di Pulau Siberut terjadi hampir setiap tahun dan daerah yang terkena
banjir kebanyakan berada sekitar lokasi bekas wilayah izin konsesi HPH yang
pernah beroperasi maupun HPH yang sedang beroperasi.

“Banjir
ini kembali mengkonfirmasi bahwa kebijakan pemberian Izin Usaha Pemanfaatan
Kayu, baik kayu dari hutan alam (HPH) maupun Hutan Tanaman (HTI) sangat tidak
tepat, kami meminta KLHK menarik izin pemanfaatan hutan yang sudah dikeluarkan,
juga meninjau ulang kembali kelayakan izin HTI di Siberut,” kata Rifai.