Perhutanan Sosial telah ada di Indonesia sejak tahun 1970, sebuah harapan untuk kelestarian hutan yang juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Presiden Joko Widodo menetapkan target perhutanan sosial seluas 12,4 juta hektar, dan telah tercapai 5.087.754 hektar (Oktober 2022).
Mekanisme pelaksanaan Perhutanan Sosial adalah dengan status Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan Kehutanan.
Proses pelaksanaannya secara umum adalah LSM mendampingi kelompok masyarakat untuk mendapatkan izin pengelolaan sebagaimana mekanisme di atas. Selain itu, ada juga model di mana pemerintah, dalam hal ini KPH, membina kelompok masyarakat dan memberikan izin pengelolaan.
Perhutanan Sosial telah mencatat banyak keberhasilan, tetapi juga banyak konflik. Konflik dan permasalahan yang umum terjadi antara lain masalah tenurial (tumpang tindih status hutan), perhutanan sosial di kawasan konservasi tanpa pengawasan yang memadai menjadi pintu masuk perambahan hutan, dan masih banyak lagi permasalahan lainnya.
Proyek liputan ini akan memotret implementasi perhutanan sosial dengan berbagai skema dan prosesnya. Selain itu, juga akan menggambarkan aktor-aktor yang berperan penting dalam keberhasilan implementasi perhutanan sosial.
Peliputan kolaboratif ini akan mengambil lokasi di Kabupaten Garut (Jawa Barat), Kabupaten Pulang Pisau (Kalimantan Tengah), Kabupaten Sumbawa (Nusa Tenggara Barat), dan Kabupaten Aceh Besar (Nangroe Aceh Darussalam).