TEMPAT KAMI MELAPORKAN


Terjemahkan halaman dengan Google

Artikel Publication logo Juni 2, 2025

Bisnis Karbon Hutan Kalimantan Jadi Primadona Para Taipan

Negara:

Penulis:
Pristine forest landscape in South Sorong, Southwest Papua, April 26, 2025. TEMPO/Abul Ala Maududi
Inggris

More than 150 companies apply for permits to control millions of hectares of forest areas.

SECTIONS

Kampung yang terkena wilayah konsesi PT Nusantara Raya Solusi di Desa Madara, Kalimantan Tengah, 8 Mei 2025. Foto oleh Tony Hartawan/Tempo.

Read in English.

Hutan Kalimantan menjadi primadona bagi taipan peminat bisnis karbon. Mereka menyiapkan proyek-proyek raksasa.


Ringkasan Berita

  • Satu entitas pemegang izin baru kehutanan disebut-sebut tengah menggaet keluarga Widjaja untuk menyokong proyek karbon di Kalimantan.
  • Sedikitnya empat perusahaan pemohon PBPH ditengarai terafiliasi dengan Grup Integra. Tiga permohonan sudah dikabulkan.
  • Pemohon izin baru yang terafiliasi dengan Grup Triputra masih menunggu persetujuan.

Tidak ada jalan, tanpa jaringan listrik, dusun Manarang terisolasi di dalam hutan Desa Lungkuh Layang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Puluhan keluarga di kampung itu seumur hidup mengandalkan perahu untuk menuju desa tetangga atau kota. Satu-satunya akses masuk dan keluar kampung itu Sungai Kapuas yang membelah wilayah Kecamatan Timpah.

TIDAK ada jalan, tanpa jaringan listrik, dusun Manarang terisolasi di dalam hutan Desa Lungkuh Layang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Puluhan keluarga di kampung itu seumur hidup mengandalkan perahu untuk menuju desa tetangga atau kota. Satu-satunya akses masuk dan keluar kampung itu Sungai Kapuas yang membelah wilayah Kecamatan Timpah.

“Mereka harus dipindahkan agar bisa mengakses hauling tambang untuk menuju jalan raya,” kata Sekretaris Desa Lungkuh Layang, Rendi Pangalila, ketika ditemui pada Jumat, 9 Mei 2025.

Perangkat desa telah mengusulkan pemindahan kampung itu kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas. Kampung baru akan disiapkan tepat di seberang Sungai Kapuas, bertetangga dengan Desa Lawang Kamah. BACA JUGA Prabowo Mau Bikin 3 Badan Baru di Pemerintahan Mendatang, Apa Saja?

Tapi Rendi sekarang pusing. Rencana itu terancam buyar. Pertengahan tahun lalu, warga Lungkuh Layang kedatangan tamu: perusahaan dari Jakarta. PT Nusantara Raya Solusi (NRS), perusahaan itu, mensosialisasi bahwa pemerintah telah menerbitkan izin kehutanan kepada mereka. Lokasi yang disiapkan untuk kampung baru tersebut masuk wilayah konsesi perusahaan.

Awal tahun ini, perusahaan kembali mendekati masyarakat. Seperti sebelumnya, warga Lungkuh Layang menolak. “Mereka awalnya menyodorkan nota kesepakatan yang berisi pemanfaatan tanah ulayat kami dan rencana penjualan atas perdagangan karbon,” ujar Suriadi, Kepala Desa Lungkuh Layang.


Tim pencegahan kebakaran PT Nusantara Raya Solusi tengah mendemonstrasikan penggunaan sumur bor di lahan gambut yang ditanami nanas di Pararapak, Kalimantan Tengah, 8 Mei 2025. Foto oleh Tony Hartawan/Tempo.

Suriadi khawatir konsesi PT NRS tidak hanya menggagalkan rencana pemindahan Kampung Manarang, tapi juga bisa merenggut tanah penghidupan warganya. Hutan yang dijadikan wilayah konsesi perusahaan tersebut merupakan tempat warga mencari rotan dan kayu. Sebagian warga juga menambang emas secara tradisional di pinggiran sungai yang berimpitan dengan area izin.

Semula, merujuk pada bocoran data permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), PT NRS mengusulkan izin seluas 51,88 ribu hektare. Namun belakangan diketahui Kementerian Kehutanan hanya mengabulkan 39,83 ribu hektare—separuh lebih dari luas wilayah Jakarta—pada 4 Agustus 2023.

Lokasi konsesi ini di sisi utara Kawasan Suaka Alam-Kawasan Perlindungan Alam Sungai Barito, membelah delapan desa di Kabupaten Barito Selatan dan dua desa di Kabupaten Kapuas. PT Nusantara Raya Solusi tercatat akan menyelenggarakan usaha pengelolaan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu.

Di sisi Kabupaten Barito Selatan, area konsesi PT NRS mencakup Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan. Sebagian warga desa ini sudah lama berkebun, mengolah 1-2 hektare, di lahan yang kini diduduki konsesi perusahaan. Tak seperti di Lungkuh Layang, warga Desa Madara sepakat menerima kehadiran perusahaan. Mereka dijanjikan dibayar Rp 5.000 per pohon yang dapat ditanam di area konsesi. “Tapi sampai sekarang belum jelas,” ucap Ketua Rukun Tetangga 02 Desa Madara, Urau bin Lewis. “Malah kami disuruh beli Rp 1.000 per bibit kakao.”

Lama mengantongi izin, PT NRS belum banyak bergerak menjalankan bisnisnya. Merujuk pada situs Verra Carbon, lembaga verifikasi dan validasi pasar karbon sukarela, perusahaan menjadi pengusul South Barito Kapuas Project. Pengembangan proyek karbon ini dibantu Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya dan sejumlah lembaga dari luar negeri.

Seorang pengusaha dan peneliti yang mengetahui rencana proyek karbon tersebut mengatakan South Barito Kapuas Project terhambat dua masalah: penolakan masyarakat di beberapa kampung dan kendala kepastian modal. Belum beresnya urusan persetujuan warga desa yang berpotensi terkena dampak perizinan menjadi batu sandungan ketika PT NRS hendak menggandeng investor asal Singapura.

Semula PT PT Nusantara Raya Solusi memang bukan bagian dari kelompok usaha apa pun. Mayoritas sahamnya digenggam PT Hamparan Eco Semesta, yang berhulu di Yayasan Hamparan Eco Semesta, lembaga nonprofit konservasi hutan yang didirikan oleh Nova Misriani. Nama Nova muncul sebagai pengurus di perusahaan kayu.

Namun belakangan PT NRS dikabarkan punya mitra baru. Menurut dua sumber Tempo tersebut, perseroan telah menggaet Megain Widjaja, cucu pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja. Megain dikenal sebagai pengusaha pasar komoditas berjangka melalui PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX), yang jika dirunut kepemilikannya juga berujung ke bisnis keluarga Widjaja.

Menurut sumber Tempo, proyek karbon PT NRS juga akan disokong sebuah perusahaan asal Inggris. Mereka berminat karena PT NRS menyatakan sudah menggaet pembeli stok karbon potensial. “Pembeli kredit karbonnya nanti perusahaan tambang batu bara di Singapura yang selama ini mendapat suplai dari Indonesia,” tutur sumber tersebut.

Tempo berupaya meminta penjelasan Nova Misriani dan Megain Widjaja ihwal kerja sama bisnis karbon di wilayah konsesi PT PT Nusantara Raya Solusi melalui nomor telepon mereka. Namun keduanya tak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Ditemui di kantor proyek perusahaan di Barito Selatan, Rabu, 7 Mei 2025, General Manager PT NRS Aswin Usup menyarankan Tempo menghubungi manajemen di Jakarta ihwal kerja sama perusahaan dengan keluarga Widjaja. Aswin hanya menjelaskan rencana perusahaan menjalankan dokumen desain proyek (PDD). “Kami telah membangun 23 sumur bor di area gambut yang sebelumnya rawan terbakar,” ujar Aswin, yang dulu menjabat Ketua LPPM Universitas Palangka Raya.

•••

KALIMANTAN, wilayah hutan hujan tropis dengan tingkat deforestasi paling tinggi di Indonesia lebih dari dua dekade terakhir, belakangan malah menjadi primadona bagi pemohon izin kehutanan. Bocoran data permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan menunjukkan, setidaknya hingga akhir 2023, sebanyak 76 perusahaan memohon izin dan mengincar kawasan hutan seluas 1,98 juta hektare di Bumi Borneo.

Mayoritas izin baru yang diterbitkan dua tahun terakhir juga berlokasi di Kalimantan. Kebanyakan perusahaan itu ditengarai hendak berdagang karbon.

Mengenai hal ini, seorang pengusaha kredit karbon mengatakan hutan Kalimantan sudah lama tertekan oleh beragam bisnis ekstraktif, seperti industri kayu, perkebunan sawit, dan tambang batu bara. Karena itu, upaya mengurangi pelepasan emisi gas rumah kaca di wilayah ini cukup berat. Tapi, dalam bisnis karbon, makin besar tingkat keterancaman, makin tinggi nilainya di pasar.

“Tapi, karena banyak yang harus dikerjakan untuk restorasi dan lain-lain, perlu dana besar,” katanya. “Dan proyek karbon ini jangka panjang. Tidak mungkin hasilnya cepat.”

Karena itu, proyek karbon raksasa mulai bermunculan di Kalimantan. Masih di Kalimantan Tengah, tiga perusahaan pemohon PBPH juga mengantongi izin baru pada 22 November 2024, yaitu PT Indika Ekosistem Khatulistiwa (IEK), PT Permata Wana Lestari (PWL), dan PT Persada Hutan Mandiri (PHM). Total luas area konsesi ketiganya sekitar 150 ribu hektare.  


Peta oleh Tempo.

Akta perusahaan ketiganya terhubung secara langsung ataupun tidak langsung dengan Halim Rusli, pendiri PT Integra Indocabinet Tbk alias Grup Integra yang selama ini berbisnis kayu dari hulu hingga hilir. Saham PT IEK, misalnya, dikuasai PT Belayan River Timer, anak usaha WOOD—kode emiten Integra. Belayan River Timber pun memiliki saham PT Ekosistem Alam Sejahtera, satu perusahaan lain yang juga sedang memohon izin area baru seluas 31,5 ribu hektare di Kabupaten Kapuas.

“Rencananya semua PBPH ini akan menjadi bagian dari proyek karbon Nusantara Climate Initiative,” ucap seorang pebisnis karbon pada Rabu, 28 Mei 2025.

Proyek Nusantara Climate Initiative dikembangkan PT Nusantara Climate Initiative Indonesia. Website perusahaan mencantumkan tiga proyek karbon di area konsesi existing Grup Integra, seperti pemulihan ekosistem mangrove di PT Kandelia Alam dan penjagaan hutan di PT Narkata Rimba. Dokumen Kementerian Lingkungan Hidup mencatat proyek karbon di Kandelia Alam ditargetkan bakal ikut perdagangan karbon dalam setahun ke depan, dengan potensi 19,02 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) pada 2022-2031.

Akta perusahaan PT Nusantara Climate Initiative Indonesia mencatat Halim Rusli sebagai komisaris perusahaan. Adapun direkturnya Barakalla Robyn. Dalam beberapa kali pertemuan dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, menurut seorang pengusaha karbon, kelompok usaha ini selalu diwakili Barakalla.

Tempo berupaya meminta penjelasan Grup Integra melalui Department Head of Audit and Compliance PT Nusantara Climate Initiative Indonesia Asep Taufik Hidayat. Dia menjawab singkat pesan berisi permohonan wawancara dan daftar pertanyaan Tempo. “Saya teruskan ke bagian komunikasi kami, ya,” tutur Asep pada Rabu, 28 Mei 2025.

Permintaan konfirmasi juga dikirimkan ke alamat surat elektronik PT Integra Indocabinet Tbk yang tercatat di situs PT Bursa Efek Indonesia. Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada respons lanjutan dari Nusantara Climate dan Integra.

•••

TIDAK semua perusahaan pemohon Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang terhubung dengan grup besar sudah disetujui Kementerian Kehutanan. Sebut saja PT Alam Teduh Sentosa (ATS), PT Alam Belantara Makmur (ABM), PT Belantara Alam Makmur (BAM), PT Belantara Sejahtera Mandiri (BSM), dan PT Borneo Konservasi Restorasi (BKR) yang diduga terafiliasi dengan Grup Triputra. Lima perusahaan ini memohon izin area baru seluas total 161,85 ribu hektare di tujuh lokasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Data Kementerian Hukum mencatat pemilik manfaat akhir (beneficial owner) semua perusahaan itu adalah Like Rani Imanto dan Meity Subianto. Like Rani Imanto adalah istri Theodore Permadi Rachmat, orang terkaya nomor 16 versi Forbes yang mendirikan Grup Triputra. Adapun Meity Subianto adalah istri pengusaha Benny Subianto, kolega bisnis Theodore Permadi Rachmat.

Like dan Meity hingga saat ini juga tercatat sebagai penerima manfaat akhir kepemilikan saham PT Triputra Agro Persada Tbk, induk bisnis perkebunan dan pengolahan minyak sawit Grup Triputra. TAPG, kode emiten Triputra Agro di Bursa Efek Indonesia, tercatat sebagai pemegang saham PT Alam Teduh Santosa—yang kemudian menjadi pemilik PT Belantara Sejahtera Mandiri dan PT Alam Belantara Makmur.


Aktivitas di perkebunan sawit PT Triputra Agro Persada. Foto oleh Triputra Agro Persada/Facebook.

Like dan Meity belum menjawab permohonan wawancara Tempo yang juga dikirimkan kepada Triputra Agro. Adapun Sekretaris Perusahaan PT Triputra Agro Persada Tbk Joni Tjeng membenarkan kabar bahwa entitas yang terafiliasi dengan TAPG sedang memohon izin kehutanan, yaitu PT ATS, PT ABM, dan PT BSM.

“Mereka sedang mengajukan permohonan izin multiusaha kehutanan melalui skema PBPH,” ujar Joni Tjeng dalam jawaban tertulis yang diterima pada Rabu, 28 Mei 2025. Dia tidak menjawab terang ihwal status PT BAM dan PT BKR dalam kelompok usaha Triputra.

Joni menerangkan, perusahaan pemohon PBPH yang terafiliasi dengan TAPG berencana melakukan kegiatan usaha pelindungan dan pemulihan ekosistem. “Termasuk mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia di sektor forestry and other land use (FOLU),” ucapnya. Triputra, Joni mengimbuhkan, juga menerapkan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal dan tanpa paksaan (FPIC).