TEMPAT KAMI MELAPORKAN


Artikel Publication logo September 18, 2020

Buta Peta Bank Hijau

Negara:

Penulis:
Fire tower guarding over peatland. Image by Slamet Mulyadi/Shutterstock. Indonesia, 2019.
bahasa Indonesia

The fires that destroyed 1.53 million hectares of Indonesia’s forests and land in 2019 were...

author #1 image author #2 image
Berbagai penulis
SECTIONS
Jakarta, Indonesia, June 10, 2020. The Central Office of the Financial Services Authority (OJK) of the Republic of Indonesia. Image by haryanta.p / Shutterstock. Indonesia, 2020.
Jakarta, Indonesia, June 10, 2020. The Central Office of the Financial Services Authority (OJK) of the Republic of Indonesia. Image by haryanta.p / Shutterstock. Indonesia, 2020.

Industri perbankan disorot karena terus mengucurkan dana kepada korporasi kehutanan dan perkebunan yang mengancam hutan. Tanda tanya bagi lima tahun pertama implementasi peta jalan keuangan berlanjutan.

TANTANGAN berat dihadapi Otoritas Jasa Keuangan. Peta jalan keuangan berkelanjutan yang mereka gulirkan enam tahun lalu dianggap belum ampuh memaksa industri jasa keuangan agar mengerem penyaluran pembiayaan kepada korporasi-korporasi yang berisiko merusak
lingkungan hidup. "Reformasi dibutuhkan untuk memaksa bank menerapkan kriteria pinjaman yang lebih ketat," kata Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia Edi Sutrisno, Jumat, 4 September lalu.

OJK menggulirkan peta jalan keuangan berkelanjutan 2015-2019 di penghujung 2014. Ketua Dewan Komisioner OJK saat itu, Muliaman D. Hadad, menyebut peta jalan ini sebagai bagian dari peran OJK dan industri jasa keuangan dalam menyokong berbagai komitmen Indonesia
terhadap upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Pada tahap awal, peta jalan ini menyasar
penguatan keuangan berkelanjutan lewat regulasi dan sistem pelaporan,
peningkatan pemahaman, pengetahuan, dan kompetensi pelaku industri jasa
keuangan. Kelak, secara jangka panjang 2020-2024, peta jalan bakal fokus
mengintegrasikan manajemen risiko, tata kelola perusahaan, penilaian tingkat
kesehatan bank, dan pembangunan sistem informasi terpadu yang berkaitan dengan
keuangan berkelanjutan.

Edi mengatakan, upaya meningkatkan kompetensi pelaku industri jasa keuangan memang telah dimulai sejak peta jalan itu bergulir. Forum Koordinasi Keuangan Berkelanjutan digelar melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti bankir hingga organisasi non-pemerintah. Dari peta jalan ini pula lahir Peraturan OJK nomor 51 Tahun 2017 yang mewajibkan bank di Indonesia agar menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan. Bank juga harus menerbitkan Laporan Keberlanjutan tahunan untuk menunjukkan bagaimana perseroan mengelola risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST).

Di tahap awal, semuanya tampak menjanjikan.
Pada Mei 2018, misalnya, OJK menginisiasi lahirnya Inisiatif Keuangan
Berkelanjutan Indonesia (IKBI) yang berisi delapan bank first mover implementasi praktik keuangan berkelanjutan. Delapan
bank ini menguasai 46 persen aset perbankan nasional, yakni meliputi PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Artha Graha
Internasional Tbk, PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Muamalat, PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Sepanjang lima tahun pertama peta jalan keuangan berkelanjutan itu, perbankan juga mulai membuka laporan tata kelola keuangan berkelanjutan mereka. "Tapi faktanya, mereka tak berhenti membiayai debitor-debitor yang selama ini mengancam hutan," kata Edi.

Kasus kebakaran hutan dan lahan 2019
menjadi acuan TUK Indonesia bersama Rainforest Action Network (RAN), Jikalahari,
Walhi, dan Profundo untuk menilai komitmen bank. Mereka mengidentifikasi 17
grup di balik 83 perusahaan kehutanan dan perkebunan sawit yang disegel oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kelompok usaha itu merupakan
emiten-emiten di Bursa Efek Jakarta, Kuala Lumpur, dan Singapura.

Raksasa-raksasa industri kehutanan dan perkebunan sawit ditengarai menerima pembiayaan US$ 19,1 miliar atau senilai Rp 262 triliun sepanjang 2015-2019. Di antara daftar kreditornya adalah tiga bank first mover Industri Keuangan Berkelanjutan Indonesia: BRI, Bank Mandiri, BNI.

Sekretaris Perusahaan BNI, Meiliana, menegaskan perusahaannya menganut prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan kepada debitor. Pembiayaan, kata dia, harus memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. Dia mencontohkan pembiayaan kepada perkebunan sawit. BNI hanya menyalurkan kredit kepada perusahaan yang mengantongi sertifikasi keberlanjutan, baik dari Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). “Agar dapat memastikan pembiayaan kepada debitor sawit yang berkelanjutan,” kata Meiliana.

Dengan prinsip ini, menurut Meiliana, BNI juga memperhatikan isu-isu deforestasi, potensi tumpang tindih konsesi perusahaan dengan lahan masyarakat atau area konservasi, atau pelanggaran legalitas lainnya oleh para debitor.  “Apabila ditemukan pelanggaran, BNI akan melakukan verifikasi untuk meminimalisasi pemberian kredit yang tidak patuh pada peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Upaya Tempo meminta penjelasan dari BRI dan Bank Mandiri tak membuahkan hasil. Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto, sempat membalas pesan pada Selasa, 8 September lalu, untuk meminta waktu menyiapkan jawaban. Namun hingga Jumat, 11 September lalu, dia tak lagi menanggapi pesan pendek dan panggilan Tempo. Adapun Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rully Setiawan sama sekali tak menjawab pesan dan panggilan Tempo soal temuan sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Otoritas Jasa Keuangan sebenarnya juga telah mengevaluasi implementasi peta jalan keuangan berkelanjutan 2015-2019 yang selama ini berfokus pada peningkatan kesadaran dan kapasitas industri jasa keuangan. Evaluasi terhadap peta jalan tahap pertama ini, kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot, dilakukan dengan mengkaji dokumen Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan Laporan Keberlanjutan yang disusun oleh industri jasa keuangan.

Sekar mengatakan hasil evaluasi menunjukkan pentingnya beberapa langkah penyempurnaan pada peta jalan keuangan berlanjutan tahap kedua yang kini sedang disiapkan oleh lembaganya. Menurut dia, OJK juga berencana merevisi pedoman teknis untuk implementasi POJK Nomor 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, serta POJK Nomor 18/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Sekar berharap pengembangan peta jalan ini akan menjadikan inisiatif keuangan berkelanjutan sebagai arus utama dalam setiap pelaksanaan kredit, pembiayaan, dan investasi di sektor jasa keuangan. “Saat ini OJK sedang melakukan finalisasi roadmap tahap II,” kata Sekar. “Antara lain peningkatan pemahaman, penguatan ketentuan serta hubungan kelembagaan terhadap inisiatif keuangan berkelanjutan.”

Disinggung soal industri jasa keuangan yang
masih membiayai perusahaan-perusahaan berisiko tinggi merusak lingkungan, Sekar
menjelaskan, bahwa OJK terus berupaya mengarahkan agar seluruh lembaga jasa
keuangan menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, terutama aspek lingkungan,
sosial, dan tata kelola. “Penerapan ini tentu memerlukan waktu sampai dapat
diimplementasikan secara menyeluruh di sistem jasa keuangan,” kata dia. Sekar
memastikan, pengawas OJK juga melihat aspek kepatuhan dan kesadaran bank
terhadap implementasi keuangan berkelanjutan dalam melakukan pemeriksaan.

RELATED CONTENT