DONDE REPORTAMOS


Traducir página con Google

Historia Publication logo Marzo 5, 2022

The Eroded Old Malay Customary Forest on Bangka Island (bahasa Indonesia)

Autor(a):
Three people look at the camera, in the foreground is a house.
Inglés

After political reforms in Indonesia in 1998, about 13,565 hectares of forest belonging to the state...

SECTIONS

Mapur bukan Suku Melayu yang agresif dan berbahaya. Ratusan tahun, mereka hidup di hutan ujung utara Pulau Bangka, yang menghadap Laut China Selatan. Setelah rezim Orde Baru di Indonesia berakhir pada 1998, ruang hidup Suku Melayu tua di Pulau Bangka ini dikuasai perusahaan perkebunan sawit, penambangan timah, HTI [Hutan Tanaman Industri], dan tambak udang.

“Inilah hutan kami yang tersisa. Lainnya sudah menjadi perkebunan sawit atau ditambang timah,” kata Atuk Sukar [67] alias Sukarman, di pondoknya berupa rumah panggung kayu, di Benak, Dusun Pejem, Desa Bukit Pelawan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pertengahan Februari 2022.

Atuk Sukar adalah Ketua Adat Suku Mapur di Dusun Pejem. Atuk Sukar artinya “Kakek Sukar”.

Meskipun menetap di Benak, setiap akhir pekan dia pulang ke Dusun Pejem. “Isteri saya lagi sakit, dirawat anak saya di dusun.”

Benak merupakan kawasan hutan di kaki Gunung Pelawan [300-an meter] dan Gunung Cundong [300-an meter], antara Dusun Pejem dan Dusun Aik Abik. Di Benak, terdapat 10 pondok milik Suku Mapur murni atau “Orang Lom”.

Penyebutan “Orang Lom” kali pertama dikenalkan pemerintah Kolonial Belanda pada abad ke-18. “Pemerintahan Belanda melakukan sensus penduduk di Pulau Bangka. Mereka terkejut menemukan Suku Melayu yang hidup di hutan, tapi bukan muslim atau memiliki kepercayaan lain. Mereka menyebutnya orang lom atau orang belum,” kata Teungku Sayyid Deqy, penulis buku “Korpus Mapur dalam Islamisasi Bangka”. Sebuah buku hasil penelitian selama delapan tahun.


Bukit Tabun, sebuah hutan larangan suku mapur di Dusun Pejem, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Bagi Suku Mapur, jika hutan larangan ini dirusak, bencana akan menimpa manusia. Gambar oleh Taufik Wijaya/Mongabay Indonesia

Kini, pemerintah mengakui kepercayaan mereka sebagai “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Sebelumnya, guna mendapatkan KTP [Kartu Tanda Penduduk], menikah atau masuk sekolah, mereka diminta memilih agama. Misalnya Islam, Buddha atau Kristen.

“Yang menetap di Benak kisaran 50 orang. Suku Mapur murni kisaran 200-an orang. Tersebar di Dusun Pejem, Dusun Aik Abik dan Dusun Tuing. Yang hidup di dusun, tetap berkebun di Benak atau sekitar Gunung Cundong,” kata Atuk Sukar.

Berdasarkan citra Google Earth tertanggal 26 Februari 2022, luasan Benak sekitar 2.876 hektar. Benak dikelilingi perkebunan sawit PT. GPL [Gunung Pelawan Lestari]. Terdapat sejumlah hutan larangan di Benak; Bukit Tabun, Bukit Condong, Tumbek Aik Benak, dan Bukit Ijer.

Suku Mapur menanam padi-padian, jagung, umbi-umbian, kacang-kacangan, pisang, kunyit, jahe, serai dan sayuran. Tanaman pangan tidak boleh diperjualbelikan. Guna mendapatkan uang, mereka berkebun karet atau sahang [lada].

Hutan larangan Bukit Tabun jaraknya sekitar 300 meter dari pondok Atuk Sukar. Di hutan larangan seluas dua hektar ini ditemukan pepohonan besar berusia tua. Misalnya meranti [Shorea spp.], pelawan [Tristaniopsis merguensis Griff.], dan menggeris [Koompassia excelsa].

Tabun dalam bahasa lokal Bangka artinya lebah madu [Apis cerana]. Di hutan larangan ini banyak didapatkan lebah madu.

“Dahulu, ada tujuh keluarga menetap di Bukit Tabun yang raib. Sejak itu, kami dilarang membuka kebun dan membangun pondok di sana. Jika dilanggar, pelakunya akan sakit atau meninggal dunia. Tapi saat dikejar penjajah Belanda, leluhur kami bersembunyi di Bukit Tabun,” kata Atuk Sukar.

Tidak jauh dari Bukit Tabun, menetap keluarga Nek Ya [110 tahun] bersama dua anaknya. Mereka memiliki tiga pondok.


Atuk Sukar [67], Kepala Suku Mapur di Dusun Pejem. Sepanjang hidupnya, ia berkebun di wilayah Pikiran. Gambar oleh Nopri Ismi/Mongabay Indonesia.

Pondok-pondok panggung Suku Mapur di Benak usianya di atas 50 tahun. Pondok dibangun dari kayu [tiang, kerangka dan lantai] dan kulit kayu [dinding] dengan ketinggian 1-1,5 meter. Atapnya menggunakan daun rumbia [Metroxylon sagu]. Sebagian sudah menggunakan seng.

Lampu teplok berbahan bakar minyak tanah atau solar dijadikan penerangan pondok. Mereka memasak menggunakan kayu bakar.

Tahun 1970-an ke bawah, masyarakat Suku Mapur masih hidup di dalam hutan.

Pada 1973, pemerintahan Orde Baru memindahkan Suku Mapur yang hidup di hutan ke Dusun Aik Abik. Pemindahan ini bagian dari Proyek Perkampungan Masyarakat Terasing [PPMT]. Tujuannya, agar mereka mudah didata dan dibina. Proses pemindahan berlangsung hingga awal 1980-an.

Pemindahan masyarakat Suku Mapur dari hutan dilanjutkan dengan membangun Dusun Pejem pada 1982.

“Belum ditemukan data pasti mengenai jumlah keluarga Suku Mapur yang dipindahkan saat itu. Diperkirakan ratusan keluarga,” kata Deqy.


Hutan di Dusun Aik Abik, Bangka, yang merupakan suku tradisional mapur, perlahan-lahan digerus oleh perkebunan kelapa sawit dan tambang timah ilegal. Gambar oleh Taufik Wijaya/Mongabay Indonesia.

Kondisi hutan adat tersisa

Selain Benak, hutan adat Suku Mapur yang tersisa berada di pesisir [mangrove]. Membentang dari Tanjung Samak, Tanjung Tengkalat, hingga Gunung Tuing. Di wilayah pesisir, Suku Mapur berkebun kelapa di kaki bukit atau belakang mangrove.

“Hutan di Gunung Tuing yang luasnya kisaran 300-an hektar tidak boleh dijadikan kebun. Pohon boleh ditebang hanya untuk membangun rumah. Setelah itu menanam bibit pohon,” kata Sukardi [53], tokoh masyarakat Suku Mapur.

Hutan pada barisan bukit sepanjang pesisir Dusun Tuing, seperti di Bukit Bumbun, Bukit Kayu Bulan, Bukit Keliding, Bukit Kupak, Bukit Kampan dan Bukit Payung, juga dilarang dijadikan kebun. Termasuk hutan di Pulau Punggur, Pulau Burung, dan Pulau Paku.

Kondisi hutan adat Suku Mapur yang tersisa relatif baik, meskipun ditemukan beberapa lokasi penambangan timah ilegal dan kebun sawit milik warga.

“Kami hanya menegurnya. Tapi kalau merusak hutan larangan, kami keras mencegahnya,” kata Atuk Sukar.


Nek Ya [110] diapit oleh putranya Nek Aso[68] dan keponakannya Abok Gedoi[53]. Tiga generasi asli Suku Mapur [Orang Lom] yang bertahan dengan budayanya, yang arif dengan alam. Gambar oleh Nopri Ismi/Mongabay Indonesia.

Dijelaskan Atuk Sukar, beragam jenis pohon tumbuh di Benak. Misalnya meranti [Shorea spp.], ulin [Eusideroxylon zwageri], nagasari [Mesua ferrea L.], nyatoh [Palaquium obtusifolium Burck.], pelawan [Tristaniopsis merguensis Griff.], dan rengas [Gluta renghas].

Satwanya, ditemukan kancil kecil [Tragulus kanchil], musang lingsang [Prionodon linsang], mentilin [Tarsius bancanus], trenggiling [Manis javanica], buaya muara [Crocodylus porosus], biawak air [Varanus salvator], ayam jembang [Lophura ignita], monyet ekor panjang [Macaca fascicularis Raffles] dan lutung [Trachypithecus auratus].

Abok Geboi atau Buyut Geboi [53], Ketua Adat Suku Mapur Desa Gunung Muda, mengaku pernah melihat binturong [Arctictis binturong] dan pelanduk kancil [Tragulus javanicus] di Benak.

Henri, peneliti biologi dari Universitas Bangka Belitung, menyebutkan tanaman dominan di Benak, adalah jambu monyet [Anacardium occidentale Linn.], pegagan [Centella asiatica (L.) Urban], sagu [Metroxylon sagu Rottb], kandis bini [Garcinia parvifolia Miq], dan kandis laki [Garcinia lateriflora Blume].

Kemudian petai cina [Dalbergia pinnata (Lour.)], gelam [Malaleuca leucadendron L.], pelawan mira [Tristaniopsis merguensis (Griff) Peter G. Wilson & J.T. Waterh], pelawan punai [Tristaniopsis whiteaana (Griff.) P.G. Wilson & J.T Waterhouse]rukem [Flacourtia rukam Zool. & Mor.], dan ulin [Eusideroxylon zwageri].

Sementara tanaman mangrove ditemukan seperti bakau [Rhizophora apiculata & Rhizophora mucronata], perpat [Sonneratia alba], putut [Bruguiera gymnorrhiza], dan nyirih [Xylocarpus granatum].

“Kondisi mangrovenya baik. Kerapatannya antara 1.378-2.065 pohon per hektar,” kata Arthur Muhammad Farhaby, peneliti mangrove dari Universitas Bangka Belitung.


Perempuan Mapur memanen sawah di Dusun Aik Abik, Bangka. Di kaki Gunung Cundong. Gambar oleh Nopri Ismi/Mongabay Indonesia.

Kawasan Karang Lintang

Di masa lalu, wilayah adat Suku Mapur disebut Karang Lintang. Membentang dari Mapur–Tuing [Selatan], Aik Abik-Gunung Muda [Barat], Pejem [Timur] hingga Simpang Tiga [Utara]. Jika dihubungkan dengan garis, bentuknya jajaran genjang. Titik tengahnya Gunung Pelawan.

“Kami percaya jika Karang Lintang rusak, bencana menyerang umat manusia di dunia. Mungkin penyakit Corona [COVID-19] disebabkan rusaknya sejumlah hutan di Karang Lintang [saat ini],” kata Atuk Sukar.

Dijelaskan Deqy, Karang Lintang merupakan wilayah adat yang dilindungi kekuatan gaib. Kawasan ini dibuat pada masa Mapur Thai [Mapur Tua atau Mapur Besar]. Mapur Thai diperkirakan berasal dari Champa [Semenanjung Indochina] yang datang ke Pulau Bangka pada abad ke-10. Mapur adalah Suku Melayu tua di Pulau Bangka yang masih bertahan.

“Karang Lintang upaya mereka berlindung dari orang asing. Mereka bukan suku agresif dan berbahaya. Kekuatan gaib dipakai agar Karang Lintang terjaga,” kata Deqy.

Karang Lintang memiliki sejumlah kisah “rahasia gaib”.  Misalnya kisah gaib Gunung Cundong, Rebang Telang [pintu air], Bukit Kasak Tade, Tujuh Mata Kakap, dan Bukit Tabun.

Peta indikatif wilayah adat Suku Mapur dibuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Kepulauan Bangka Belitung, menunjukkan luasnya mencapai 37 ribu hektar. “Peta ini berdasarkan Karang Lintang dan penyebaran Suku Mapur di Desa Gunung Muda, Desa Mapur, dan Desa Gunung Pelawan,” kata Jessix Amundian, Direktur Wahana lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Kepulauan Bangka Belitung.

“Menurut Olaf H Smedal, peneliti dari Norwegia yang menulis buku Preliminary Findings on a Non-Muslim Malay Group in Indonesia, pada masa lalu wilayah hidup Suku Mapur mencapai 89 ribu hektar,” kata Deqy.


Perbukitan di sepanjang pantai Tuing-Tengkalat. Hutan di atas bukit masih terjaga, namun di bawahnya dipenuhi perkebunan kelapa sawit. Gambar oleh Taufik Wijaya/Mongabay Indonesia.

Setelah Reformasi 1998

Saat ini, tidak ada hutan adat Suku Mapur diakui pemerintah. Karang Lintang berubah menjadi HP [Hutan Produksi], APL [Area Penggunaan Lain], serta HL [Hutan Lindung] di pesisir atau mangrove.

“Selanjutnya, wilayah APL dan HP diperuntukan HGU [Hak Guna Usaha] perkebunan sawit seluas 8.000 hektar, IUP [Izin Usaha Pertambangan] seluas 19 ribu hektar, dan HTI [Hutan Tanaman Industri] sekitar 11 ribu hektar. Ditambah, penambangan timah ilegal dan tambak udang, yang mungkin menggunakan lahan seribuan hektar,” kata Jessix.

Sementara hutan adat di pesisir menjadi HL. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.798/Menhut-II/2012 luas hutan lindung pesisir dari Mapur hingga Pejem sekitar 5.760,96 hektar.

“Semua izin usaha yang memanfaatkan kawasan adat Suku Mapur dikeluarkan pemerintah setelah Reformasi 1998 atau setelah terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2000,” ujar Jessix.

“Jadi, hutan adat yang diklaim Suku Mapur tersebut dapat hilang. Pondok dan kebun mereka di dalam hutan akan tergusur,” katanya.

Dijelaskan Jessix, tergerusnya wilayah adat Suku Mapur, kemungkinan besar didorong keinginan menguasai sumber daya alam, khususnya mineral.

Selain timah, wilayah adat Suku Mapur salah satu lokasi di Bangka yang memiliki potensi rare earth, seperti thorium. Wilayah adat Suku Mapur sebagian berupa granit Pemali yang memiliki kandungan thorium.

Meskipun kandungan thorium granit Pemali [35,40 ppm] lebih rendah dibandingkan granit Jebus [85,96 ppm], granit Pelangas [66,73 ppm], granit Menumbing [67,03 ppm], serta granit Gadung [76 ppm], “Tapi tetap berpotensi digali thorium-nya atau mineral lainnya,” kata Jessix.

Dr. Ibrahim, penulis buku “Sengkarut Timah dan Gagapnya Ideologi Pancasila [2013]”, menjelaskan munculnya aktivitas tambang timah ilegal yang merusak hutan di Kepulauan Bangka Belitung, termasuk di wilayah adat Suku Mapur, disebabkan Pemerintah Indonesia melahirkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dari dua UU tersebut, Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum. Selanjutnya, menerbitkan Perda Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan dan Pengaturan Tatalaksana Perdagangan Barang Strategis, Perda Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Pertambangan Umum dan Mineral Ikutan Lainnya.

“Serta Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong,” jelas Ibrahim yang menjabat Rektor Universitas Bangka Belitung.

*Artikel ini diproduksi atas dukungan Dana Hibah Jurnalisme Hutan Hujan atau Rainforest Journalism Fund – Pulitzer Center.