TEMPAT KAMI MELAPORKAN


Proyek Desember 12, 2023

Dilema Status Hutan Adat

Negara:

Penulis:

Pengakuan hutan adat di Indonesia masih menyimpan banyak masalah dan pekerjaan rumah. Hingga Desember 2022, Badan Registrasi Wilayah Adat telah melakukan registrasi sebanyak 1.167 peta wilayah adat dengan luas mencapai 21,3 juta hektar yang mencakup wilayah adat di 29 provinsi dan 142 kabupaten/kota. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, sepanjang 2022 pemerintah baru berhasil menetapkan 105 hutan adat dengan luas mencapai 148.488 hektar.

Akan tetapi, masyarakat adat juga merasa hak dan permintaannya belum sepenuhnya dipenuhi karena seluas 2.400 hektar wilayah adat malah digunakan pemerintah untuk sejumlah skema perhutanan sosial, meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan. Seluruh skema perhutanan sosial itu memiliki jangka waktu penggunaan dan pengelolaan, berkisar 35 tahun dan bisa diperpanjang. Kondisi tersebut membuat hutan adat menjadi tidak sepenuhnya bisa dikelola, dijaga, dan digunakan masyarakat adat. Itu membuat wilayah yang teridentifikasi sebagai hutan adat belum lepas statusnya sebagai hutan negara. Dan, perhutanan sosial itu masih mungkin digunakan untuk kepentingan lain atas nama investasi dengan menerbitkan izin-izin penguasaan hutan di hutan adat yang skema pengelolaannya berupa perhutanan sosial.

Proyek liputan ini memotret contoh pengelolaan hutan adat di setidaknya dua pulau besar di Indonesia, yakni Kalimantan dan Sumatera. Wilayah yang telah puluhan tahun terancam pembangunan tanpa diperhatikan keberlanjutannya, termasuk eksistensi budaya masyarakat adat yang menghadapi kepunahan.