TEMPAT KAMI MELAPORKAN


Terjemahkan halaman dengan Google

Proyek Februari 19, 2021

Reklamasi Areal Eks Tambang PT Newmont Minahasa Raya yang Kini Jadi Kebun Raya

Negara:

Penulis:

Kawasan eks tambang emas PT Newmont Minahasa Raya (NMR) di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara telah direklamasi. Proses reklamasi dimulai pada Oktober 2004 setelah kegiatan operasi tambang emas PT NMR di Ratatotok yang dimulai pada 1996 berakhir. Reklamasi ini tak lama setelah PT NMR disorot karena kasus pencemaran di Teluk Buyat. Hutan reklamasi ini kemudian dijadikan kebun raya pada 2014 dan diberi nama Kebun Raya Megawati Soekarnoputri. Kebun raya ini terbilang unik karena dibangun di atas kawasan eks tambang. Memiliki luas 221 hektar dari total 443 hektar eks areal tambang. PT NMR mengucurkan anggaran 13,5 Juta USD untuk program reklamasi. Sedangkan pembangunan kebun raya menelan anggaran Rp 518 miliar dari APBN. Setelah reklamasi, keragaman flora dan fauna di kawasan reklamasi ini tergolong tinggi. Kayanya kandungan emas membuat area reklamasi eks tambang menghadapi ancaman pengrusakan. Diperkirakan ada ribuan orang yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat secara illegal, meski telah dilarang pemerintah. Tulisan ini mengulas lima garis besar di antaranya:

(1) Melihat kondisi reklamasi hutan eks tambang yang kini jadi kebun raya. Membandingkan kondisi sebelum reklamasi maupun sebelum penambangan.

(2) Dampak reklamasi terhadap keanekaragaman hayati di lokasi eks tambang.

(3) Manfaat reklamasi terhadap masyarakat sekitar eks tambang.

(4) Ancaman pengrusakan hutan hasil reklamasi oleh penambang emas ilegal yang diperkirakan ribuan jumlahnya.

(5) Melihat rencana program reklamasi eks tambang oleh PT NMR dan pembangunan kebun raya Megawati Soekarnoputri.