WHERE WE REPORT


Translate page with Google

Story Publication logo June 17, 2022

Stories of Women Against Palm Oil Companies in Banggai (bahasa Indonesia)

Country:

Author:
Two people load oil palm into a truck.
English

Bangkiriang Wildlife Reserve (SM) Conservation Area in Banggai Regency, Sulawesi, Indonesia has...

SECTIONS

Samria, lahan kelola ditanami perusahaan dengan janji bagi hasil. Tak sesuai janji, mengadu tanpa kejelasan malah dia kena penjara. Foto oleh Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia. Indonesia, 2022.
  • Perusahaan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, konflik bertahun-tahun dengan warga, seperti terjadi di Kecamatan Toili. Para perempuan melawan, berusaha mendapatkan hak dari lahan kelola mereka yang sudah perusahaan tanami sawit.
  •  Adalah Samria Badjana, perempuan dari Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Perusahaan sawit menjanjikan dapatkan bagi hasil kalau lahan mau ditanami sawit. Perusahaan juga janji akan uruskan surat kepemilikan pendaftaran tanah (SKPT) dari pemerintah desa. Janji tinggal janji. Bertahun-tahun tak ada kejelasan, Samria marah hingga berujung ke pengadilan. Samria masuk penjara.
  •  Berdasarkan catatan Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU), 2000-2020, deforestasi bruto akibat dari aktivitas pembersihan lahan untuk perluasan perkebunan sawit PT KLS mencapai 19.972 hektar. Deforestasi di Suaka Margasatwa Bakiriang mencapai sebesar 3.532,46 hektar. Kondisi ini memicu konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan.
  •  Eva Susanti Bande, Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah mengatakan, kriminalisasi perusahaan, tak bisa dibiarkan. Perusahaan merebut lahan kelola warga. Negara terkesan tutup mata dengan masalah petani. Kembalikan hak masyarakat dan selamatkan Suaka Margasatwa Bakiriang untuk kepentingan generasi kedepan.

Samria Badjana berupaya mencari keadilan atas lahan kelola yang perusahaan sawit tanami tanpa bagi hasil. Dia melawan perusahaan sawit, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang berada di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Samria harus berurusan dengan hukum bahkan rumahnya dibakar sampai tujuh kali.

Ceritanya, pada 2003, Samria dan keluarga didatangi Murad Husain, pemilik KLS. Murad mau membeli lahan Samria Rp200 juta. Dia menolak karena lahan itu satu-satunya harta mereka yang dikelola sejak 1982.

Penolakan Samria itu, tak membuat Murad berhenti berusaha bernegosiasi. Murad kembali menawarkan lahan mereka ditanami sawit, dengan iming-iming pembagian hasil. Walau lahan itu berada di dalam Suaka Margasatwa Bakiriang, mereka dijanjikan bakal dibantu mendapatkan surat kepemilikan pendaftaran tanah (SKPT) dari pemerintah desa.

Permintaan Murad itu disetujui oleh Samria dan keluarga. Mereka langsung membuat kelompok dengan 22 orang dan lahan yang akan diserahkan 44 hektar sebagai persyaratan kerjasama. Samria saat itu menjadi ketua kelompok yang bertanggung jawab untuk melengkapi semua perlengkapan administrasi anggota.

Setahun kemudian, tepatnya 2004, lahan 44 hektar milik kelompok Samria mulai tergusur KLS untuk tanam sawit. Saat itulah, tanaman-tanaman perkebunan seperti palawija, kakao dan sagu, yang dikelola Samria dan warga lain tergerus sawit.

“Saat digusur, tanaman yang menopang hidup kita sehari-hari mulai hilang karena sawit. Saat itu, kita mulai sadar, kalau apa yang kita lakukan itu adalah salah,” kata Samria kepada Mongabay, April lalu.

Setelah penggusuran awal, Samria bersama keluarga mulai menagih SKPT yang oleh Murad. Beberapa persyaratan pun sudah mereka lengkapi, namun hingga panen awal pada 2009, SKPT tak pernah mereka pegang. Bahkan, mereka juga tak pernah dapat pembagian hasil seperti yang perusahaan janjikan.

“Kita dijanjikan pembagian hasil, 60% untuk kita, 40% untuk perusahaan. Kita menyepakatinya, semua itu tidak ditepati hingga kini. SKPT juga tidak pernah diberikan,” katanya.

Tak hanya itu, lahan mereka yang tak masuk dalam kontrak perjanjian pun tergusur perusahaan tanpa sepengetahuan.

Total lahan milik Samria dan koleganya yang ditanami sawit sekitar 109 hektar.


‘HUtan’ sawit di SM Bakiriang. Kawasan konservasi yang seharusnya berisi bermacam kekayaan flora ini malah jadi tanaman monokultur, sawit. […] Foto oleh Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia. Indonesia, 2022.

Bahkan, perusahaan membuat basecamp untuk karyawan di dalam lahan mereka tanpa perundingan. Saat itulah, Samria mulai melawan dan mengusir perusahaan sawit dari lahan garapan mereka.

Sekitar 2016, saat Samria melawan, rumahnya di belakang basecamp karyawan perusahaan, dibakar. Baju, perkakas rumah, dan bahan bangunan milik Samria hangus tinggal abu. Hanya baju di badan yang tersisa.

Samria berusaha bertemu Murad untuk meminta keadilan. Pertemuan itu tak kunjung terjadi. Dia pun melaporkan masalah itu ke pemerintah kabupaten sampai ke DPRD Banggai. Tak ada yang merespon.

Samria dan keluarga bikin pondok di tanaman sawit berukuran 4×6 meter. Di sana dia tinggal bersama suami, satu orang anak dan dua cucu. Tak beberapa bulan, pondok kembali dibakar. Dia bangun lagi, bakarr lagi. Dari 2016-2019, pondok keluarga ini dibakar tujuh kali.

Maret 2019, suasana panas. Dia tak tahan, marah. Kaca-kaca vasecamp dia pecahkan, bangunan dirusak, dan semua orang di dalamnya diminta untuk keluar.

“Keluar kalian semua, kalian harus angkat kali dari basecamp ini. Lahan ini milik saya, jadi kalian semua harus keluar,” kata Samria mengenang kejadian itu. Ada 24 jendela dari 12 kamar dia rusak.

Perusahaan melaporkan dia ke kepolisian sampai masuk persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk. 9 November 2020. Majelis hakim memutuskan Samria bersalah dan hukuman percobaan dua bulan.


Warga yang berkonflik dengan perusahaan sawit, PT KLS. Kebun saeit ini pun nerada di dalam Suaka Margasatwa Bakiriang. Foto oleh Sarjan lahay/ Mongabay Indonesia. Indonesia, 2022.

Samria tak sendirian. Wati, warga Desa Toili, Kecamatan Moilong, Banggai juga alami hal serupa. Pertengahan 2010, lahan kelola Wati seluas delapan hektar tergusur dan ditanami sawit KLS saat malam hari. Wati punya surat kepemilikan lahan.

Paginya, Wati dan suami kaget. Mereka protes. Perusahaan beralibi, kalau wilayah itu bagian dari izin.

Wati dan suaminya berusaha menjaga lahan mereka agar tak dimasuki perusahaan.

Tahun 2017, mereka panen sawit yang ditanami KLS di lahan mereka. Perusahaan melaporkan dengan tuduhan mencuri buah sawit. Laporan serupa pada 2019.

Januari 2020, Wati dan suaminya ditangkap Polsek Toili untuk pemeriksaan dan dipulangkan paginya karena polisi tak memiliki bukti kuat. Penangkapan itu juga terjadi awal 2021 saat Wati bersama suaminya mencoba memanen sawit.

“Kita memiliki surat-surat lengkap atas kepemilikan lahan itu, dan perusahaan tak memiliki bukti kepemilikan lahan itu. Itu yang membuat kita dibebaskan walaupun sudah dua kali kita ditangkap polisi.”

Eva Susanti Bande, Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah mengatakan, kriminalisasi perusahaan, tak bisa dibiarkan. Perusahaan merebut lahan kelola warga. Negara terkesan tutup mata dengan masalah petani.

Eva, adalah perempuan yang sejak dulu mendampingi masyarakat melawan KLS. Pada 2011, Eva memimpin aksi protes KLS yang menutup jalan kantong produksi petani di Desa Piondo, Kecamatan Toili. Jalan itu merupakan akses utama petani yang kerap dilalui mereka saat pergi ke kebun.

Kala itu, ratusan petani marah, meminta perusahaan segera memperbaiki jalan. Eva sebagai pemimpin aksi dilaporkan ke kepolisian oleh perusahaan.

Pada 2014, Eva ditangkap di Yogyakarta oleh tim Kejaksaan Negeri Luwuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung. Dia vonis 4,6 tahun.


Kebun kelola warga yang berada di dalam Suaka Margasatwa Bakiriang, ditanami sawit oleh perusahaan dengan janjo bagi hasil. Janji tinggal janji. […] Foto oleh Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia. Indonesia, 2022.

Eva berupaya mencari keadilan hukum sampai ke Mahkamah Agung. Hukuman hanya dikurang enam bulan, dan harus menjalani kurungan badan selama empat tahun.

“Kriminalisasi petani dan saya terang-terangan di depan mata. Negara abai melihat itu, untuk melindungi warganya.”

Konflik agraria petani dan KLS harus segera diselesaikan. Pemerintah, katanya, harus turun langsung menyelesaikan masalah dan mengembalikan lahan-lahan masyarakat sudah direbut perusahaan sawit.

Di Toili, Kabupaten Banggai, perkebunan sawit mulai dibuka KLS sejak 1996. Berawal dari izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (HTI) atas nama PT Berkat Hutan Pusaka (BHP). Belakangan, pengolahan HTI itu berubah jadi kebun sawit, dan sejumlah lahan masyarakat dicaplok buat sawit, termasuk lahan Samri dan Wati, hingga berujung konflik.

Berdasarkan catatan Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU), 2000-2020, deforestasi bruto akibat dari aktivitas pembersihan lahan untuk perluasan perkebunan sawit KLS mencapai 19.972 hektar.

Deforestasi di Suaka Margasatwa Bakiriang mencapai sebesar 3.532,46 hektar. Kondisi ini memicu konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan.

Mongabay mendatangi kantor KLS di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Soho, Kota Luwuk, Banggai, April lalu untuk menanyakan seputar masalah ini, namun perusahaan menyerahkan penjelasan kepada BKSDA.

Hasmuni Hasmar, Kepala BKSDA Sulawesi Tengah, juga tak memberikan keterangan soal ini. Panggilan telepon, dan pesan Mongabay sampai hari ini tak mendapat respon.

Eva mengatakan, negara seakan hanya melihat dan membiarkan Suaka Margasatwa Bakiriang kehilangan fungsi sebagai kawasan konservasi karena ada sawit.

Pemerintah, kata Eva, harus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi di dalam SM Bakiriang.

Selain itu, hak guna usaha (HGU) KLS di dalam perkebunan atau lahan warga harus dicabut. Dia meminta, perusahaan segera memulihkan kawasan konservasi yang sudah jadi sawit.

“Kembalikan hak masyarakat dan selamatkan kawasan konservasi SM Bakiriang untuk kepentingan generasi kedepan.”

*Artikel ini diproduksi atas dukungan Dana Hibah Jurnalisme Hutan Hujan atau Rainforest Journalism Fund – Pulitzer Center.